![](http://dinkes.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2021/04/photo_2021-04-01_14-20-17-385x1024.jpg)
![](http://dinkes.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2020/10/LAMPIRAN-SK-STANDART-PELAYANAN_013.png)
- Isi form pengajuan dikumpulkan di Puskesmas wilayah dengan membawa contoh produk yang sudah siap diedarkan berlabel sesuai aturan.
- Kunjungan petugas puskesmas/dinkes ke tempat produksi.
- Hasil kunjungan dan form pengajuan dikirim ke Dinkes PP dan KB.
- Sertifikat PIRT di berikan kalau sudah ikut penyuluhan keamanan pangan bagi pemilik/pj.
More Stories
Profil Kesehatan Kota Madiun 2023
Kota Madiun Berjaya di Puncak Harganas dengan Penghargaan iBangga
Kota Madiun Menuju Puncak : Wakili Jawa Timur di Ajang Nasional IBangga Aword