Bisnis atau usaha rumahan merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dijalankan dari rumah sebagai pusat kegiatan. Bisnis rumahan semakin berkembang dan menjadi salah satu penunjang perekonomian nasional Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya pengusaha di Indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah termasuk pelaku bisnis rumahan (usaha rumahan).
Banyak keuntungan dengan berbisnis rumahan sendiri, selain modal yang tidak terlalu besar, biaya sewa tempat usaha, waktu bersama keluarga jauh lebih banyak. Apalagi jika usaha ini dilakukan dengan serius, bisa menjadi penghasilan keluarga.
Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan usaha rumahan dengan serius yaitu dengan Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Berikut prosesnya :
#kesehatan, #dinaskesehatankotamadiun, #kotapendekar, #madiuntoday, #pirt, #kharismatik, #kotagadis, #pemkotmadiun, #madiun, #101phut, #kotamadiun, #bludercokro, #bluder, #sambelpecel, #setiahati, #pencaksilat, #suranagung
More Stories
Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury)
Alur Pengaduan
Standart Operasional Prosedur Penerbitan Sertifikat Standar Perijinan Klinik