Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun

Jalan Ringroad Barat, Asrama 1 (komplek Asrama Haji) Kota Madiun, Jawa Timur 63123 e-mail : dinkes.madiunkota@gmail.com

Rakor Evaluasi Program JKN

Meskipun Kota Madiun telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) untuk kepesertaan BPJS Kesehatan sejak 2019 lalu. Artinya, seluruh masyarakat Kota Madiun telah ter-cover jaminan kesehatan dan program berjalan cukup baik. Walau kendati begitu bukan berarti tanpa evaluasi. Rapat koordinasi tim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Madiun digelar, Jumat (25/6). Rakor dipimpin Sekda Kota Madiun Rusdiyanto di Ruang 13 Setda Kota Madiun.
‘’Dalam perjalanannya tentu ada banyak kendala yang muncul. Biarpun dapat diatasi, tentu perlu ada evaluasi agar ke depan kendala yang muncul ini dapat semakin diminimalkan,’’ kata Sekda Rusdiyanto.
Pemerintah Kota Madiun memang memberikan perhatian khusus pada bidang kesehatan. Masyarakat kategori kurang mampu juga dapat menikmati layanan BPJS Kesehatan secara gratis. Itu lantaran Pemkot Madiun meng-cover pembayaran iuran BPJS Kesehatan Penerima Bea Iuran Daerah (PBID). Pembayaran tetap dilakukan kendati tarifnya naik.

‘’Jaminan kesehatan tetap berjalan biarpun tarifnya naik. Tetap kita bayar. Artinya, kita ingin masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis,’’ terangnya.
Pemkot setidaknya membutuhkan anggaran Rp 34 miliar untuk membayar tarif BPJS Kesehatan tahun ini. Hal itu lantaran adanya kenaikan tarif untuk kepesertaan kelas 3 mulai Januari 2021 lalu. Padahal, APBD 2021 sudah didok dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dialokasikan Rp 20 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan. Nah, kekurangan tersebut akan dianggarkan kembali pada APBD perubahan nanti. Anggaran itu untuk pembayaran sekitar 76 ribu lebih Penerima Bea Iuran Daerah (PBID) di Kota Madiun. Sisanya, merupakan peserta Penerima Bea Iuran Nasional (PBIN) dan peserta non PBI. Peserta non PBI ini bisa turut secara mandiri atau yang di-cover perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.
’Masyarakat tidak perlu khawatir. Biarpun naik, tetap kita bayar. Artinya, masyarakat masih bisa menikmati layanan jaminan kesehatan,’’ jelasnya.