Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun

Jalan Ringroad Barat, Asrama 1 (komplek Asrama Haji) Kota Madiun, Jawa Timur 63123 e-mail : dinkes.madiunkota@gmail.com

Madiun Zona Merah, Operasi Yustisi digalakkan

Pemerintah Kota Madiun benar-benar mempertegas aturan terkait penerapan protokol kesehatan. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Madiun nomor 56/2020. Itu merupakan perubahan atas Perwal 39/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

‘’Intinya masih sama. Cuma pada poin sanksi ada penambahan denda pada Perwal perubahan ini. Jadi untuk melaksanakan sanksi denda kita tidak perlu mengacu pada Pergub (Peraturan Gubernur 53/2020) seperti sebelumnya,’’ kata Kabid penegakan peraturan perundangan Satpol PP Kota Madiun Priyono, Senin (28/12).

Pada Perwal 39/2020 memang belum mengatur terkait sanksi denda. Yang ada, sanksi teguran hingga kerja sosial. Sedang, sanksi denda yang diberlakukan pada ops Yustisi beberapa waktu lalu mengacu Pergub 53/2020. Nah, klausul sanksi denda itu ditambahkan pada Perwal 56 tersebut. Artinya, ops Yustisi di Kota Madiun tidak perlu lagi mengacu pada Pergub untuk memberlakukan denda kepada pelanggar protokol kesehatan.

‘’Duit hasil denda ini kan masuk ke kas pemerintah. Karena dulu mengacu pada Pergub, duitnya masuk ke kas provinsi. Tetapi provinsi menolak karena pelaksananya petugas di daerah. Karena sudah ada Perwal 56 yang juga mengatur soal denda, duit hasil denda ini bisa masuk ke kas Pemda Kota Madiun,’’ jelasnya sembari menyebut besaran duit hasil denda operasi Yustisi di Kota Madiun pada gelaran lalu Rp 12 juta lebih.

Priyono mengakui pemberlakukan denda pada operasi Yustisi sempat dihentikan di Kota Madiun. Sanksi kepada pelanggar hanya berupa teguran dan kerja sosial. Namun, dengan terbitnya Perwal 56 tersebut, pemberlakukan denda bakal dijalankan kembali. Warga yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan denda mulai Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. Sedang, pelanggar pada tempat usaha, pelaku usaha bisa dikenakan denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

‘’Prinsipnya pada waktu itu kepolisian memberlakukan denda 50 ribu menyesuaikan Pergub yang ada. Nah, ke depan kita bisa memberlakukan denda sesuai Perwal,’’ terangnya.

Namun, Priyono menambahkan pemberlakuan sanksi denda belum dijalankan kendati sudah terbit perubahan Perwal tersebut. Pihaknya masih memberlakukan sanksi teguran dan kerja sosial sembari mensosialisasikan terkait aturan denda itu.

‘’Kita masih dalam tahap sosialisasi. Setiap pelanggar kita beri teguran atau kerja sosial sambil kita sosialisasikan terkait pemberlakuan denda itu ke depannya,’’ pungkasnya.