Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun

Jalan Ringroad Barat, Asrama 1 (komplek Asrama Haji) Kota Madiun, Jawa Timur 63123 e-mail : dinkes.madiunkota@gmail.com

Informasi Setiap Saat

Pengertian

Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.

Jenis informasi yang termasuk dalam kategori informasi setiap saat menurut UU KIP jo Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik adalah;

Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. Nomor;
  2. Ringkasan isi informasi;
  3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi;
  4. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;
  5. Waktu dan tempat pembuatan informasi;
  6. Bentuk informasi yang tersedia; dan
  7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
  2. Masukkan-masukkan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
  3. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
  4. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
  5. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
  6. Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.

Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

  1. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
  2. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  3. Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
  4. Data perbendaharaan atau inventaris;
  5. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;
  6. Agenda kerja pimpinan satuan kerja;
  7. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
  8. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
  9. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
  10. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
  11. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa;
  12. Informasi tentang standar pengumuman informasi bagi Badan Publik yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
  13. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

Cara Penyampaian

Informasi-informasi yang berada dalam kategori ini bersifat pasif, dalam arti bahwa badan publik tidak perlu proaktif menyebaluaskannya. Namun jika ada permintaan informasi terkait jenis informasi ini maka badan publik harus segera memberikan. Oleh karena itu, sebelum ada permintaan informasi sebaiknya badan publik sudah harus menyiapkan kategori informasi ini, dengan demikian pengarsipan menjadi faktor yang sangat penting dalam kesiapan badan publik untuk menyediakan informasi ini ketika diminta. Beberapa Badan Publik mengidentifikasi informasi-informasi yang paling sering diminta oleh publik untuk kemudian diunggah melalui website atau disediakan dalam meja layanan informasi, sehingga menjadikan pelayanan informasi lebih efisien dengan mengurangi waktu pencarian informasi. (KM)

Referensi:

———–, Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

———–, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, KI Pusat, 2010

Henry Subagiyo dkk, Anotasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat – ICEL, 2009

Dessy Eko Prayitno dkk, Melaksanakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Seri Pelatihan KIP bagi Badan Publik, ICEL, 2013